Minggu, 26 April 2015

Perbandingan Cyber Law Di Berbagai Negara

Cyber Law di Indonesia:
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
Ø  Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
Ø  Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
Ø  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
Ø  Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Ø  Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·         Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·         Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·         Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·         Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·         Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
·         Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Cyber Law di Negara lainnya
Ø  Hongkong:
-        Electronic Transaction Ordinance
-        Anti-Spam Code of Practices
-        Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
-        Computer information systems internet secrecy administrative regulations
-        Personal data (privacy) ordinance
-        Control of obscene and indecent article ordinance
Ø  Philipina:
-        Electronic Commerce Act
-        Cyber Promotion Act
-        Anti-Wiretapping Act
Ø  Australia:
-        Digital Transaction Act
-        Privacy Act – Crimes Act
-        Broadcasting Services Amendment (online services) Ac
Ø  UK:
-        Computer Misuse Act
-        Defamation Act
-        Unfair contract terms Act
-        IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)
Ø  South Korea:
-        Act on the protection of personal information managed by public agencies
-        Communications privacy act
-        Electronic commerce basic law
-        Electronic communications business law
-        Law on computer network expansion and use promotion
-        Law on trade administration automation
-        Law on use and protection of credit card
-        Telecommunication security protection act
-        National security law
Ø  Jepang:
-        Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
-        Certification authority guidelines
-        Code of ethics of the information processing society
-        General ethical guidelines for running online services
-        Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
-        Guidelines for protecting personal data in electronic network management
-        Recommended etiquette for online service users
-        Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers

Dampak UU ITE :
a.       Dampak positif:
-        Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
-        E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
-        Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
-        Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.

b.      Dampak negatif:
-        Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
-        Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat
-        Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar