Cyber Law di Indonesia:
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang
yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu
undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan
karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar
rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar
kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13
Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia
maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang
ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang
tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE
mengatur hal-hal sebagai berikut :
Ø
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum
yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai
dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas).
Ø
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya
yang diatur dalam KUHP.
Ø
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia
yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
Ø
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Ø
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan
pada Bab VII (pasal 27-37):
·
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan)
·
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan)
·
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking)
·
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi)
·
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka
Informasi Rahasia)
·
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja
(DOS?))
·
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik
(phising?))
Cyber Law di Negara lainnya
Ø
Hongkong:
-
Electronic Transaction Ordinance
-
Anti-Spam Code of Practices
-
Code of Practices on the Identity Card Number
and Other Personal Identifiers
-
Computer information systems internet secrecy
administrative regulations
-
Personal data (privacy) ordinance
-
Control of obscene and indecent article
ordinance
Ø
Philipina:
-
Electronic Commerce Act
-
Cyber Promotion Act
-
Anti-Wiretapping Act
Ø
Australia:
-
Digital Transaction Act
-
Privacy Act – Crimes Act
-
Broadcasting Services Amendment (online
services) Ac
Ø
UK:
-
Computer Misuse Act
-
Defamation Act
-
Unfair contract terms Act
-
IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents
Act)
Ø
South
Korea:
-
Act on the protection of personal information
managed by public agencies
-
Communications privacy act
-
Electronic commerce basic law
-
Electronic communications business law
-
Law on computer network expansion and use
promotion
-
Law on trade administration automation
-
Law on use and protection of credit card
-
Telecommunication security protection act
-
National security law
Ø
Jepang:
-
Act for the protection of computer processed
personal data held by administrative organs
-
Certification authority guidelines
-
Code of ethics of the information processing
society
-
General ethical guidelines for running online
services
-
Guidelines concerning the protection of computer
processed personal data in the private sector
-
Guidelines for protecting personal data in
electronic network management
-
Recommended etiquette for online service users
-
Guidelines for transactions between virtual
merchants and consumers
Dampak UU ITE :
a.
Dampak
positif:
-
Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat
pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan
manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara
Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
-
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat
harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan
menggunakan ICT.
-
Trafik internet Indonesia benar-benar
dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi
akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya
indonesia
-
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat
waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan
manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
b.
Dampak
negatif:
-
Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang
melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang
menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar
kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang
juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas
gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar
kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan
dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
-
Kekhawatiran para penulis blog dalam
mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin
berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk
tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap
ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah
semakin mengekang kebebasan berpendapat
-
Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan
UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat
bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah
pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah
pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh.
Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa
diinterpretasi macam-macam.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar